Jakarta - Dewan pertimbangan MUI menggelar rapat pleno membahas soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penghayat kepercayaan. Hasil p...
Jakarta - Dewan pertimbangan MUI menggelar rapat pleno membahas soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penghayat kepercayaan. Hasil pleno itu akan dibawa ke dewan pimpinan MUI untuk disampaikan secara resmi dan tertulis.
Ketua Dewan pertimbangan MUI, Din Syamsuddin, mengatakan, pihaknya sangat mengeluhkan adanya putusan MK soal penghayat kepercayaan. Dia juga tidak sepakat jika kepercayaan disetarakan dengan agama.
"Tafsir yang diberikan harus betul-betul historis, konstitusional terhadap hal ini sudah ada konstitusional sejak dulu. Ketetapan MPR No 4/78 bahwa aliran kepercayaan itu bukanlah agama dan tidak bisa disetarakan dengan agama," ujar Din di Gedung MUI, Jl Pegangsaan, Jakarta Pusat, Rabu, (22/11/2017).
Dia mengatakan, pihaknya juga menyerahkan sikap ke seluruh ormas Islam soal putusan MK tersebut. Dia menyesalkan putusan MK yang mengubah tafsir kepercayaan menjadi setara dengan agama.
"Tapi kalau ada putusan MK yang baru dengan berikan tafsir baru ini yang kami pertanyakan makanya kami serahkan kepada dewan pimpinan MUI juga ormas-ormas Islam yang akan menyampaikan sikapnya yang bisa saya sebutkan baik MUI dan ormas Islam mulai besok akan menolak keputusan MK tersebut," ucapnya.
Menurut Din, tidak boleh sebuah lembaga menafsirkan frasa dalam UU secara sepihak tanpa meminta pendapat ahli atau ormas Islam.
"Ini sungguh disesalkan bahkan dipertanyakan mengapa demikian. Selain ini concern pertimbangan MUI adalah adanya gelagat dan gejala melakukan distorsi, deviasi terhadap tafsir dari konstitusi. Memang MK memiliki kewenangan untuk memiliki tafsir bahkan putusannya final dan mengikat tetapi tidak bisa semena-mena memberikan tafsir yang bertentangan dengan kesepakatan nasional yang telah ada," ucap Din.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan penghayat kepercayaan boleh mengisi di kolom agama pada KTP. Putusan yang diketok Selasa (7/11/2017), dikabulkan karena 9 hakim konstitusi sepakat, para penghayat kepercayaan mengalami diskriminasi. Mereka mengabulkan gugatan ini supaya para penghayat tidak mengalami diskriminasi.
Selain itu, 9 hakim juga sepakat soal teknis penulisan di KTP tidak perlu diperinci. Sebagai contoh, bila ada warga menganut kepercayaan 'A' namun di KTP tak perlu ditulis 'A', melainkan cukup ditulis 'Penghayat Kepercayaan'.
Dewan Pertimbangan MUI hari ini menggelar rapat pleno terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghayat kepercayaan yang masuk kolom agama di KTP. Rapat ini dihadiri Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin beserta anggota Dewan Pertimbangan yang lain.
Pantauan detikcom di kantor MUI, Jl Proklamasi No 51, Jakarta Pusat, sejak pukul 13.00 WIB, para anggota Dewan Pertimbangan MUI sudah memenuhi ruangan rapat pleno di lantai 4 kantor MUI.
Rapat pleno dimulai pada pukul 13.20 WIB dan dipimpin langsung oleh Din Syamsuddin. Din mengatakan rapat ini tidak memerlukan argumen yang panjang, cukup ke inti permasalahan rapat.
"Rapat pleno membahas pandangan kita tentang MK tentang pandangan aliran. Kita akan membawah pesan wasiat kepada umat terkait adanya gejala robohnya ukhuwah islam. Adanya keterpecahan masing-masing ada yang punya cara sendiri dan kita sepakati," kata Dim membuka rapat pleno di kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2017).
Rapat ini membahas pandangan dan sikap yang akan ditentukan MUI terhadap putusan MK mengenai dimasukkannya aliran kepercayaan di e-KTP. Rapat ini juga akan memberi masukan kepada Kemendagri soal teknis pelaksanaan putusan MK.
"Ini terkait ada UU yang menyebut aliran kepercayaan terkait pernikahan dan dikaitkan dengan pencantuman e-KTP yang pada dasarnya MK memutuskan sebagaimana bahwa menerima gugatan itu," kata Din.
(rvk/rvk)detik,com
Pantauan detikcom di kantor MUI, Jl Proklamasi No 51, Jakarta Pusat, sejak pukul 13.00 WIB, para anggota Dewan Pertimbangan MUI sudah memenuhi ruangan rapat pleno di lantai 4 kantor MUI.
Rapat pleno dimulai pada pukul 13.20 WIB dan dipimpin langsung oleh Din Syamsuddin. Din mengatakan rapat ini tidak memerlukan argumen yang panjang, cukup ke inti permasalahan rapat.
"Rapat pleno membahas pandangan kita tentang MK tentang pandangan aliran. Kita akan membawah pesan wasiat kepada umat terkait adanya gejala robohnya ukhuwah islam. Adanya keterpecahan masing-masing ada yang punya cara sendiri dan kita sepakati," kata Dim membuka rapat pleno di kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2017).
Rapat ini membahas pandangan dan sikap yang akan ditentukan MUI terhadap putusan MK mengenai dimasukkannya aliran kepercayaan di e-KTP. Rapat ini juga akan memberi masukan kepada Kemendagri soal teknis pelaksanaan putusan MK.
"Ini terkait ada UU yang menyebut aliran kepercayaan terkait pernikahan dan dikaitkan dengan pencantuman e-KTP yang pada dasarnya MK memutuskan sebagaimana bahwa menerima gugatan itu," kata Din.
(rvk/rvk)detik,com