187 Kelompok Penghayat Kepercayaan yang Terdaftar di Pemerintah Segera Ubah Data KTP

Warga penghayat Sapta Darma di Kabupaten Semarang menyambut sukacita putusan Mahkamah Konstituti (MK) terkait pencantuman penghayat kepercay...

Warga penghayat Sapta Darma di Kabupaten Semarang menyambut sukacita putusan Mahkamah Konstituti (MK) terkait pencantuman penghayat kepercayaan di kolom KTP.

Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum, Persatuan Warga Sapta Darma (Persada) Kabupaten Semarang, Adi Pratikno mengungkapkan, sejak tahun 2000 para penghayat kepercayaan tidak bisa menunjukkan identitas keyakinannya di kolom agama KTP seperti agama-agama lainnya.

Praktis kolom agama di KTP para penghayat kepercayaan selalu dikosongkan.

"Kami sampaikan ucapan terima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Indonesia bahwa hak sipil penghayat kepercayaan sebagai warga negara telah dipenuhi. Kami sangat gembira menyambut putusan MK ini," kata Adi Pratikno, Kamis (9/11/2017).

Adi mengatakan, warga Sapta Darma di Kabupaten Semarang yang terdaftar sebanyak 500 orang. Pihaknya berencana menyampaikan putusan MK ini dalam pertemuan rutin bulan depan.

Dalam pertemuan itu, ia akan mendorong semua warga Sapta Darma untuk datang ke Dispendukcapil guna mengubah data di KTP pada kolom agama.

"Pertemuan kami setiap Jumat Wage, nanti kami sampaikan hasil putusan sidang MK ini. Kami mendorong warga Sapta Darma untuk melakukan perubahan data KTP," jelasnya.



Sejumlah penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa saat menghadiri Serasehan Daerah Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Kota Malang, Rabu (31/8/2016).(Kontributor Malang, Andi Hartik)

Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Semarang, Haris Pranowo menyebutkan, data terkini di Kabupaten Semarang ada sepuluh paguyuban penghayat kepercayaan yang terdaftar.

Ke-10 paguyuban penghayat ini tersebar di delapan kecamatan dengan jumlah penganut sekitar 522 jiwa. "Beda lagi data Dinas Pendidikan, Kebudayaan, dan Pemuda Olahraga Kabupaten Semarang menyebutkan ada sekitar 15 paguyuban,” kata Haris.

Sepuluh paguyuban penghayat ini, yakni Paguyuban Pelajar Kawruh Jawa dengan sekretariat di Ambarawa, Paguyuban Ngesti Tunggal (Ungaran Timur), Paguyuban Penghayat Kapribaden (Ambarawa), Yayasan Pranajati (Kaliwungu), Sanggar Pawelingan (Ungaran Barat).

Kemudian, Persatuan Warga Sapta Darma (Bandungan), Paguyuban Sumarah (Ambarawa), Paguyuban Kasampurnaning Urip (Kaliwungu), Pangudi Rahayuning Bawana (Banyubiru), dan Ngesti Kasampurnaan yang berkedudukan di Kecamatan Sumowono.

Terkait putusan MK, pihaknya masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat terkait status penghayat kepercayaan yang dapat dicantumkan di KTP elektronik.

“Keputusan ini kan baru saja diputuskan, kami pun masih menunggu instruksi pemerintah pusat,” imbuhnya.

Terlepas dari itu, pihaknya menjelaskan, selain tercatat dan aktif melaporkan perkembangan ke Kantor Kesbangpol, keberadaan paguyuban ini juga diterima di tengah masyarakat. "Hubungannya di masyarakat baik, tidak pernah ada perbedaan pendapat," jelasnya.

Senada dengan Haris, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Semarang, Budi Kristiono mengaku belum bisa mengeluarkan kebijakan apapun. Ia masih menunggu instruksi dari Kemendagri. "Prinsipnya kami menunggu instruksi dari Kemendagri,” tandasnya.

Total ada 187 kelompok penghayat kepercayaan di Indonesia yang terdata oleh pemerintah.

Terbanyak, kelompok penghayat kepercayaan berada di Jawa Tengah dengan 53 kelompok.

Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Sri Hartini mengatakan bahwa dengan terdaftar, maka para kelompok penghayat akan mendapatkan pembinaan dari pemerintah.

"Kalau memang dia benar-benar penghayat kepercayaan, kalau mau dibina oleh pemerintah, mau diberdayakan," ujar Sri dihubungi, Kamis (9/11/2017).

Sri menjelaskan, ketika ada kelompok penghayat kepercayaan yang mendaftar, pemerintah kemudian menelusuri ajaran mereka.

Pemerintah akan memastikan apakah ajarannya menyembah Tuhan Yang Maha Esa atau tidak.

"Kalau yang terdaftar di Kemendikbud ini kan sudah pasti ada ajarannya. Bagaimana Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini sempalan agama atau bukan," ujar Sri.

"Terus ini yang disembah itu siapa, jangan-jangan selain Tuhan. Kalau mendaftar di Kemendikbud pasti ada kajiannya. Karena ada formulir-formulir yang harus diisi," tambah dia.

Sri menambahkan, Kemendikbud hanya fasilitator dari pemerintah untuk memenuhi kebutuhan para kelompok penghayat kepercayaan tersebut.

"Kemendikbud ini sebagai fasilitator, apa sih yang dibutuhkan mereka. Misal dalam layanan pendidikan. Kalau memang dia penghayat kepercayaan, mengisi surat pernyataan yang menyatakan bahwa saya ini penghayat kepercayaan. Sehingga sekolah bisa melayani sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," ujar dia.

Berdasar data Kemendikbud pada 2017, 187 kelompok penghayat kepercayaan itu tersebar di 13 provinsi di Indonesia.

Berikut rinciannya:

- Sumatera Utara 12 kelompok
- Riau 1 kelompok
- Lampung 5 kelompok
- Banten 1 kelompok
- DKI Jakarta 14 kelompok
- Jawa Barat 7 kelompok
- Jawa Tengah 53 kelompok
- Jogjakarta 25 kelompok
- Jawa Timur 50 kelompok
- Bali 8 kelompok
- Nusa Tenggara Barat 2 kelompok
- Nusa Tenggara Timur 5 kelompok
- Sulaweasi Utara 4 kelompok

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi sebelumnya menyatakan bahwa status penghayat kepercayaan dapat dicantumkam dalam kolom agama di kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik tanpa perlu merinci aliran kepercayaan yang dianut.

Menurut majelis hakim, hal tersebut diperlukan untuk mewujukan tertib administrasi kependudukan mengingat jumlah penghayat kepercayaan dalam masyarakat Indonesia sangat banyak dan beragam.

Hal itu disampaikan MK dalam putusan uji materi terkait aturan pengosongan kolom agama pada KK dan KTP.

Hal itu diatur dalam Pasal 61 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 64 Ayat (1) dan (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) juncto Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang UU Adminduk.

Menurut MK, untuk menjamin hak konstitusional para pemohon, kata "agama" dalam Pasal 61 Ayat (1) dan Pasal 64 Ayat (1) UU Adminduk harus mencakup penganut penghayat kepercayaan.

Perbedaan pengaturan antarwarga negara dalam hal pencantuman elemen data penduduk tidak didasarkan pada alasan yang konstitusional.

Pengaturan tersebut telah memperlakukan secara berbeda terhadap warga negara penghayat kepercayaan dan warga negara penganut agama yang diakui menurut peraturan perundang-undangan dalam mengakses pelayanan publik.

Oleh karena itu, MK memutuskan kata "agama" dalam Pasal 61 Ayat (1) dan Pasal 64 Ayat (1) UU Adminduk bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk penganut aliran kepercayaan.
Name

artikel,23,berita,45,budaya,12,Cermin,1,dharma,1,fiksi-file,7,filsafat,6,ghaib,2,ilmu,1,inspiratif,11,internasional,11,iptek,5,islami,31,kaweruh,6,kejawen,5,kesehatan,7,kisah,6,militer,9,mistik,6,nasional,1,nusantara,2,olahraga,1,opini,1,politik,3,psikologi,1,sejarah,21,selebriti,3,seni,3,spiritual,31,supernatural,2,tasawuf,4,Tausiah,6,tips,8,Unik,5,wanita,4,
ltr
item
SWARA NUSANTARA: 187 Kelompok Penghayat Kepercayaan yang Terdaftar di Pemerintah Segera Ubah Data KTP
187 Kelompok Penghayat Kepercayaan yang Terdaftar di Pemerintah Segera Ubah Data KTP
http://assets.kompas.com/crop/0x0:780x390/780x390/data/photo/2016/08/31/201620020160831-154343780x390.jpg
SWARA NUSANTARA
https://suwarnews.blogspot.com/2017/11/187-kelompok-penghayat-kepercayaan-yang.html
https://suwarnews.blogspot.com/
http://suwarnews.blogspot.com/
http://suwarnews.blogspot.com/2017/11/187-kelompok-penghayat-kepercayaan-yang.html
true
3038772048707643647
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy