Tambahan Blanko E-KTP untuk Penghayat Kepercayaan Siap pada Tahun Depan

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum mempersiapkan tambahan blanko KTP elektronik atau E-KTP untuk mengakomodasi masyara...

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum mempersiapkan tambahan blanko KTP elektronik atau E-KTP untuk mengakomodasi masyarakat kelompok penghayat kepercayaan.
Kebutuhan untuk itu belum bisa terpenuhi pada tahun ini.

Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa status penghayat kepercayaan dapat dicantumkan dalam kolom agama pada kartu keluarga dan e-KTP.

"Belum tersedia blankonya (pada 2017)," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, di Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Kemendagri meminta masyarakat penghayat kepercayaan tidak khawatir. Sebab pengadaan blanko E-KTP tersebut akan dilakukan pada tahun 2018.
Menurut Zudan, pada tahun 2018, Kemendagri akan melakukan pengadaan 16 juta blanko e-KTP.
Jumlah itu diharapkan cukup untuk mengantipasi banyaknya jumlah penghayat kepercayan mengubah e-KTP-nya pasca-putusan MK.

Saat ini, sebut Zudan, ada 12 juta orang yang tercatat terdaftar dalam kelompok penghayat kepercayaan. Dari jumlah itu, diperkirakan hanya 6-8 juta yang cukup umur untuk memiliki KTP.

"Akan ada 6-8 juta KTP yang berganti, ini belum tersedia blankonya pada 2017," kata Zudan.
Meski demikian,Kemendagri juga membuka peluang adanya perubahan adendum kontrak pengadaan blanko e-KTP tahun depan jika kebutuhannya naik dari 16 juta.

Penghayat Kepercayaan Berharap Ada Keterangan Aliran yang Dianut pada KTP

Penghayat Sunda Wiwitan, Dewi Kanti Setianingsih, meminta pemerintah tetap mencantumkan kepercayaan yang dianut para penghayat pada identitas kependudukan.

Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa status penghayat kepercayaan dapat dicantumkan dalam kolom agama pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik tanpa perlu merinci aliran kepercayaan yang dianut.
"Kalau dipahami, diputuskan MK itu tidak hanya muncul, atau diseragamkan menjadi identitas penghayat kepercayaan. Tapi identitas dari masing-masing keyakinan yang ada di Nusantara," kata Dewi dihubungi, Jumat (10/11/2017).

Dewi menilai, kurang tepat jika pada identitas kependudukan diseragamkan dan hanya dicantumkan sebagai penghayat kepercayaan, tanpa dirinci secara detil kepercayaan yang dianut.

"Karena istilah penghayat kepercayaan itu sendiri apakah sudah clear disepakati oleh para penganut yang ada di seluruh nusantara. Jangan-jangan itu hanya istilah yang dipakai orang-orang di wilayah Jawa," ujar dia.
Bagi Dewi, semangat putusan MK tersebut adalah kesetaraan. Semua kelompok penghayat kepercayaan bisa mencantumkan secara detil kepercayaan yang dianut.

Putusan MK

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi sebelumnya menyatakan bahwa status penghayat kepercayaan dapat dicantumkam dalam kolom agama di kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik tanpa perlu merinci aliran kepercayaan yang dianut.

Menurut majelis hakim, hal tersebut diperlukan untuk mewujukan tertib administrasi kependudukan mengingat jumlah penghayat kepercayaan dalam masyarakat Indonesia sangat banyak dan beragam.

Hal itu disampaikan MK dalam putusan uji materi terkait aturan pengosongan kolom agama pada KK dan KTP.
Hal itu diatur dalam Pasal 61 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 64 Ayat (1) dan (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) juncto Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang UU Adminduk.

Menurut MK, untuk menjamin hak konstitusional para pemohon, kata "agama" dalam Pasal 61 Ayat (1) dan Pasal 64 Ayat (1) UU Adminduk harus mencakup penganut penghayat kepercayaan.
Perbedaan pengaturan antarwarga negara dalam hal pencantuman elemen data penduduk tidak didasarkan pada alasan yang konstitusional.

Pengaturan tersebut telah memperlakukan secara berbeda terhadap warga negara penghayat kepercayaan dan warga negara penganut agama yang diakui menurut peraturan perundang-undangan dalam mengakses pelayanan publik.

Oleh karena itu, MK memutuskan kata "agama" dalam Pasal 61 Ayat (1) dan Pasal 64 Ayat (1) UU Adminduk bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk penganut aliran kepercayaan.
Berdasar data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI pada 2017, 187 kelompok penghayat kepercayaan itu tersebar di 13 provinsi di Indonesia.

Berikut rinciannya:

- Sumatera Utara 12 kelompok

- Riau 1 kelompok

- Lampung 5 kelompok

- Banten 1 kelompok

- DKI Jakarta 14 kelompok

- Jawa Barat 7 kelompok

- Jawa Tengah 53 kelompok

- Jogjakarta 25 kelompok

- Jawa Timur 50 kelompok

- Bali 8 kelompok

- Nusa Tenggara Barat 2 kelompok

- Nusa Tenggara Timur 5 kelompok

- Sulaweasi Utara 4 kelompok
Name

artikel,23,berita,45,budaya,12,Cermin,1,dharma,1,fiksi-file,7,filsafat,6,ghaib,2,ilmu,1,inspiratif,11,internasional,11,iptek,5,islami,31,kaweruh,6,kejawen,5,kesehatan,7,kisah,6,militer,9,mistik,6,nasional,1,nusantara,2,olahraga,1,opini,1,politik,3,psikologi,1,sejarah,21,selebriti,3,seni,3,spiritual,31,supernatural,2,tasawuf,4,Tausiah,6,tips,8,Unik,5,wanita,4,
ltr
item
SWARA NUSANTARA: Tambahan Blanko E-KTP untuk Penghayat Kepercayaan Siap pada Tahun Depan
Tambahan Blanko E-KTP untuk Penghayat Kepercayaan Siap pada Tahun Depan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi1xEEqdEPEAu_to2wfTTsRoux_9YjpuUPh3-F1MNhyphenhyphenE3S9DNrvkizH2e7KpZRJ62i3-hyImifjDkHouJc-sdKtBQjIUVAcj3cDhooqsqEPj1Skee-mzoOMlYLVReik6soPKCUbkQwYhmo/s640/0735533dewi-kanti-5780x390.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi1xEEqdEPEAu_to2wfTTsRoux_9YjpuUPh3-F1MNhyphenhyphenE3S9DNrvkizH2e7KpZRJ62i3-hyImifjDkHouJc-sdKtBQjIUVAcj3cDhooqsqEPj1Skee-mzoOMlYLVReik6soPKCUbkQwYhmo/s72-c/0735533dewi-kanti-5780x390.jpg
SWARA NUSANTARA
https://suwarnews.blogspot.com/2017/11/tambahan-blanko-e-ktp-untuk-penghayat.html
https://suwarnews.blogspot.com/
http://suwarnews.blogspot.com/
http://suwarnews.blogspot.com/2017/11/tambahan-blanko-e-ktp-untuk-penghayat.html
true
3038772048707643647
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy