Ketua Mahkamah Konstitusi : Kenapa Agama dari Asing Diakui, Kalau dari Leluhur Tidak?

Ketua MK Prof Dr Arief Hidayat (ari/detikcom) Jakarta  - Sidang permohonan kolom agama bagi penghayat kepercayaan menarik perhatian 9 h...

Ketua MK Prof Dr Arief Hidayat (ari/detikcom)
Jakarta - Sidang permohonan kolom agama bagi penghayat kepercayaan menarik perhatian 9 hakim konstitusi. Tak terkecuali Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat yang menanyakan hal-hal filosofis dalam bernegara dan beragama.

Sidang itu digelar atas permohonan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba dan Carlim. Mereka menggugat Pasal 61 ayat 1 dan ayar 2 UU Administrasi Kependudukan sebab kewajiban mengosongkan kolom agama di KTP bagi penghayat kepercayaan dinilai diskriminatif.

Pemohon menghadirkan ahli yang juga pengajar di Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS), UGM, Yogyakarta, Samsul Maarif.

"PNPS mengakui ada agama resmi. Kemudian, ada dari sekelompok yang asli mengatakan, 'Lho, yang berasal dari asing malah diakui'. Kan kita tahu semua, yang keenam keyakinan atau agama itu kan asing sebetulnya, kalau kita mau jujur. Dari yang asing diakui, tapi kalau agama leluhur yang genuine yang asli Indonesia kenapa tidak diakui?" kata Arief.

Hal itu disampaikan dalam sidang terbuka di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta sebagaimana tertulis dalam risalah sidang yang dikutip detikcom, Rabu (3/5/2017).

Bila dihubungkan dengan ideologi negara, menurut Arief, proses mengangkat ke-Bhinekaan, kepercayaan Indonesia, atau ketakwaan orang Indonesia yang religius melalui proses yang panjang. Kemudian diangkat dan dikristalisasi menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dalam perkembangan negara modern, terdiri dari dua aliran yaitu sekuler (memisahkan agama dengan negara) dan negara agama (mengintegralkan agama dan negara). Tapi di Indonesia, tidak kedua-duanya. Hal itu dinilai menjadi tolak ukur UU Adminduk apakah diskriminatif atau tidak.

"Tapi, Indonesia kayaknya dengan Ketuhanan Yang Maha Esa itu mencoba untuk menyinergikan, menyinergikan berbagai keyakinan orang Indonesia yang religius itu diangkat menjadi norma atau prinsip yang disebut Ketuhanan Yang Maha Esa," ucap guru besar Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu.

Arief juga menyoroti keterangan ahli soal politik rekognisi. Ia menanyakan apakah politik rekognisi itu dibisa dikatakan politik dominasi atau politik penjajah. Di mana saat ini dari 6 agama yang ada di Indonesia, merupakan agama yang datang dari luar Nusantara.

"Dari yang asing diakui, tapi kalau agama leluhur yang genuine yang asli Indonesia kenapa tidak diakui?" tanya Arief.

Arief mencoba mengkomparasikan dengan politik penjajahan Belanda. Yaitu membagi warga kepada beberapa golongan yaitu:

1. Golongan Eropa.
2. Golongan Timur Asing
3. Golongan Pribumi

"Ini politik rekognisi, kan? Nah, apakah bisa dikatakan demikian itu?" ujar Arief bertanya menegaskan pertanyaannya.

Arief menanyakan hal di atas karena untuk menggali rasa keadilan terhadap semua orang di Indonesia, yang saling menyinergikan. Apalagi 9 hakim konstitusi memiliki keyakinan yang berbeda-beda.

"Saya sangat mengapresiasi Ahli, masih muda tapi pengetahuannya demikian itu," kata Arief menutup pertanyaan.

Atas pertanyaan tersebut, Samsul menjawab bahwa selalu ada tarik menarik antara rezim yang berkuasa dengan pemeluk kepercayaan dan agama.

"Upaya politik agama --mungkin lebih khusus politik Islam-- sejak awal hingga hari ini terus ada dan itu terus diajak bernegosiasi oleh rezim, dan hasil negosiasi itu adalah hasil yang kita lihat dalam sejarahnya. Pancasila tegas, tegas bahwa menurut saya, Pancasila melihat perlakuan terhadap penghayat ini diskriminasi, tetapi harus diajak bernegosiasi dengan tuntutan politik rekognisi ini, politik identitas ini, atas nama mayoritas yang harus lebih banyak mendapatkan privilege dibanding dengan yang minoritas," jawab Samsul.
(asp/imk)
https://news.detik.com/berita/d-3491040/ketua-mk-kenapa-agama-dari-asing-diakui-kalau-dari-leluhur-tidak?
Name

artikel,23,berita,45,budaya,12,Cermin,1,dharma,1,fiksi-file,7,filsafat,6,ghaib,2,ilmu,1,inspiratif,11,internasional,11,iptek,5,islami,31,kaweruh,6,kejawen,5,kesehatan,7,kisah,6,militer,9,mistik,6,nasional,1,nusantara,2,olahraga,1,opini,1,politik,3,psikologi,1,sejarah,21,selebriti,3,seni,3,spiritual,31,supernatural,2,tasawuf,4,Tausiah,6,tips,8,Unik,5,wanita,4,
ltr
item
SWARA NUSANTARA: Ketua Mahkamah Konstitusi : Kenapa Agama dari Asing Diakui, Kalau dari Leluhur Tidak?
Ketua Mahkamah Konstitusi : Kenapa Agama dari Asing Diakui, Kalau dari Leluhur Tidak?
https://akcdn.detik.net.id/community/media/visual/2016/08/30/7be56306-63f4-4f6e-a8a2-a2c120c19672_169.jpg?w=780&q=90
SWARA NUSANTARA
https://suwarnews.blogspot.com/2017/11/ketua-mahkamah-konstitusi-kenapa-agama.html
https://suwarnews.blogspot.com/
http://suwarnews.blogspot.com/
http://suwarnews.blogspot.com/2017/11/ketua-mahkamah-konstitusi-kenapa-agama.html
true
3038772048707643647
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy