Seusai penggeledahan yang dilakukan di rumah Gatot Brajamusti di Jalan Niaga Hijau X, nomor 6, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, polisi...
Seusai penggeledahan yang dilakukan di rumah Gatot Brajamusti di Jalan Niaga Hijau X, nomor 6, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, polisi menemukan beberapa senjata api.
Menurut pernyataan Kombes Pol Awi Setiyono Kabid Humas Polda Metro Jaya, senjata api yang dimiliki Gatot itu tidak memiliki surat izin alias ilegal.
" Tentunya terkait dengan kepemilikan senpi karena memang itu ilegal." ungkapnya Sabtu (3/8/2016) siang, di Polres Metro Jakarta Selatan.
Dengan kepemilikian senjata api tersebut, Gatot Brajamustimelanggar undang-undang no.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati.
" Yang bersangkutan melanggar undang undang nomor 12 tahun 1951, pasal 1 ayat 1, ancaman hukumannya, hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana sementara setinggi-tingginya 20 tahun." ucap Kombes Pol Awi Setiyono.
Gatot Brajamusti ditangkap oleh satuan kepolisian polda Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (29/8/2016) lalu saat menggelar pesta sabu di sebuah hotel berbintang.
sumber:tribunnews.com