PERINGATAN!!! Mulai 1 Oktober KTP Biasa Sudah tak Berlaku Lagi,Ini SANKSInya

Teras Sembilan ,Bagi warga yang belum punya Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), segeralah melakukan perekaman data.  Direktur Jender...

Teras Sembilan,Bagi warga yang belum punya Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), segeralah melakukan perekaman data. 
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Arif Zudan Fakrulloh mengatakan, tenggat waktu perekaman untuk pembuatan E-KTP ini paling lambat 31 September 2016.
“Tenggat waktu sampai dengan 31 September 2016 mendatang,” ujar Zudan dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Perhimpunan Bank Perkeditan Rakyat, di Jakarta, kemarin (18/8).
Diingatkan, warga yang tidak segera melakukan perekaman data E-KTP, maka akan mengalami kesulitan mendapatkan sejumlah layanan. Pasalnya, setelah tanggal 31 September, maka KTP biasa tidak akan bermanfaat lagi.
“Sanksi administrasi ini dalam bentuk penonaktifan KTP, penduduk tidak akan mendapatkan pelayanan publik. Contohnya, BPJS, itu kan basisnya Nomor Induk Kependudukan (NIK), kemudian membuka kartu perdana itu basisnya NIK. Jika NIK tidak muncul, maka hak dia sebagai penduduk Indonesia tidak akan bisa dipenuhi,” ujar birokrat bergelar profesor itu seperti dipublikasikan Bagian Humas Kemendagri.

Dia menyebut beberapa contoh layanan publik antara lain  layanan perbankan, layanan kepolisian, layanan kesehatan, layanan izin mendirikan bangunan, surat izin perkapalan, dan lain-lain.
Bagaimana jika hingga 31 September warga belum juga mengantongi fisik E-KTP meski sudah melakukan perekaman?
Zudan menjelaskan, yang terpenting melakukan perekaman terlebih dahulu dengan batas waktu 31 September. Dengan telah melakukan perekaman, maka database warga yang bersangkutan, sudah bisa diakses oleh unit-unit layanan publik.

sumber:jpnn.com
Name

artikel,23,berita,45,budaya,12,Cermin,1,dharma,1,fiksi-file,7,filsafat,6,ghaib,2,ilmu,1,inspiratif,11,internasional,11,iptek,5,islami,31,kaweruh,6,kejawen,5,kesehatan,7,kisah,6,militer,9,mistik,6,nasional,1,nusantara,2,olahraga,1,opini,1,politik,3,psikologi,1,sejarah,21,selebriti,3,seni,3,spiritual,31,supernatural,2,tasawuf,4,Tausiah,6,tips,8,Unik,5,wanita,4,
ltr
item
SWARA NUSANTARA: PERINGATAN!!! Mulai 1 Oktober KTP Biasa Sudah tak Berlaku Lagi,Ini SANKSInya
PERINGATAN!!! Mulai 1 Oktober KTP Biasa Sudah tak Berlaku Lagi,Ini SANKSInya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiwncMjdBjd8cLQGZQG-P0XlsBkM1imweCsIO5vinnFmGDuA5MIQo3hqU3Ql8HRZ6GkPu2qxbtoea_huNS7rpy4IuyzMOA2A6E9jsp0o8yzSbxYVNm-tivoMpSH29KxRxIFO8MpZipVSGo/s640/email-ktp-digital.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiwncMjdBjd8cLQGZQG-P0XlsBkM1imweCsIO5vinnFmGDuA5MIQo3hqU3Ql8HRZ6GkPu2qxbtoea_huNS7rpy4IuyzMOA2A6E9jsp0o8yzSbxYVNm-tivoMpSH29KxRxIFO8MpZipVSGo/s72-c/email-ktp-digital.jpg
SWARA NUSANTARA
https://suwarnews.blogspot.com/2016/08/peringatan-mulai-1-oktober-ktp-biasa.html
https://suwarnews.blogspot.com/
http://suwarnews.blogspot.com/
http://suwarnews.blogspot.com/2016/08/peringatan-mulai-1-oktober-ktp-biasa.html
true
3038772048707643647
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy